Benarkah Guru Non-ASN Akan Dirumahkan? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Neneng Zubaidah
Ilustrasi, Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tidak dirumahkan pada 2027. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons kabar yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan pada 2027. Pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN, khususnya di sekolah yang dikelola pemerintah daerah, tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Penegasan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN secara bertahap, baik di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel dan memberikan kepastian status bagi tenaga kerja pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN yang sudah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Menteri Mu’ti.

Abdul Mu’ti menambahkan, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah menyiapkan langkah strategis untuk pemenuhan kebutuhan guru mulai 2026 dan seterusnya. Salah satunya melalui pembukaan formasi secara bertahap.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network