Jaminan Kesejahteraan dan Tunjangan Guru
Kemendikdasmen juga memahami kekhawatiran guru non-ASN terkait keberlanjutan status mereka pasca terbitnya Surat Edaran tersebut. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tetap mengutamakan kepentingan tenaga pendidik.
Ia memastikan pemerintah telah menyiapkan skema kesejahteraan yang jelas. Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai aturan.
Sementara itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian karier bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
