BEKASI, iNewsBekasi.id- Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk mengawasi kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah.
Gelar perkara khusus ini dilakukan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor, serta perwakilan PT BDM dari Terlapor.
Gelar perkara merupakan tindak lanjut atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning Happy Hayati mengatakan, adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena hingga 27 Maret 2024 belum ada satu pun penetapan tersangka. Padahal sejak 17 Januari 2024, perkara dengan dasar LP 153 Tahun 2023 tersebut telah masuki tahap penyidikan.
Hal itu sebagaimana disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.
Terlapor diduga telah memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Kelanjutannya kemudian terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT BDW seluas 20.500 hektare.
Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang diduga dipalsukan.
Polda Sulteng diketahui telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Happy menyampaikan ada tiga hal penting dalam kasus ini. Pertama, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulteng.
Kemudian Happy menjelaskan, Putusan Nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Terakhir, lanjut Happy, mengacu pada asas ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun nonlitigasi ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya.
“Dari seluruh rangkaian tersebut, kami berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024 terhadap laporan polisi yang diajukan segera ditetapkannya tersangka lain dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan. Sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait