Api yang membakar baju istri AS kemudian menjalar ke benda-benda di sekitarnya dan merembet ke 4 rumah tetangga. Keempat rumah tersebut pun hangus terbakar.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 187 ayat 1 KUHP karena AS dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum," jelas Wibisono.
Kasus ini menjadi pengingat agar kita selalu mengelola emosi dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait