Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online ke ASN, Pj Bupati Bekasi: Melanggar, Sanksi Tegas!

Wahab Firmansyah
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengistruksikan kepala seluruh kepala SKPD untuk melaporkan bila ada ASN yang terlibat dalam judi online dan konvensional. Pemkab Bekasi akan memberikan sanksi bagi ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online dan konvensional. 

Instruksi ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024. 

"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional," kata Dani Ramdan melalui surat edaran tersebut dikutip bekasi.inews.id dari laman remsi Pemkab Bekasi pada Rabu (10/7/2024). 

Dani memerintahkan penerapan sistem pengendalian intern di masing-masing perangkat daerah untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun konvensional. 

Dani meminta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ada ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online atau konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi agar melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat edaran tersebut. 
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network