15 Kali Beraksi, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Melalui Jasa Antar Barang Online

Yohannes Tobing
Polsek Penjaringan, Jakarta Utara merilis penangkapan sindikat penipuan melalui layanan jasa antar barang online. Foto/Yohannes Tobing

BEKASI, iNews.Bekasi.id- Polsek Penjaringan membongkar sindikat penipuan dan penggelapan yang  menggunakan jasa pengiriman barang online. Komplotan ini sempat viral di media sosial, lantaran membawa kabur sejumlah unit sepeda pemesan di Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang dirugikan dengan barang yang hendak dikirim dibawa kabur oleh tersangka. Dari laporan ini pihaknya menangkap enam tersangka dengan peran masing-masing. 

"Terdapat lima laporan polisi, dan ini kejadian cukup masif dalam periode tertentu selama 2 minggu berturut-turut ada lima kejadian sejak akhir Mei sampai awal Juni," kata Ady saat konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/7/2024) 

Menurut Ady, pelaku menggunakan satu akun driver aplikasi Lalamove, yang dimana akun tersebut dibeli salah satu tersangka dari Facebook. Setelah membeli akun, sindikat ini telah melakukan aksinya dengan total 15 TKP, termasuk di antaranya lima TKP di Penjaringan. 10 TKP berlokasi di Jakarta Pusat dan Tangerang.

"Otak dari sindikat ini adalah tersangka H, yang membeli akun jasa pengiriman online di Facebook, untuk digunakan seolah-olah dirinya adalah driver asli. Padahal saat ada orderan dan lain-lain dan orderan itu diterima, driver ini datang bersama rekan-rekannya, di mana ada pembagian tugas masing-masing," ujar Ady.

Lima tersangka lainnya yakni I, SA, J, SAM, dan TW. Dua orang bertugas memantau lokasi penjemputan barang dari jauh. Tiga orang mengambil barangnya. Setelah barang diambil dari pemesan, barang-barang itu tidak diantarkan ke tujuan penerima.

"Barang-barang itu malah dipindahkan ke gudang penampungan di Kalideres, Jakarta Barat. Kita temukan banyak sekali barang-barang hasil penggelapan di sana, tujuannya dijual kembali untuk kepentingan mereka, motifnya ekonomi," kata Ady.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu mobil, faktur penjualan, dan ratusan dus barang. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian kisaran Rp50-100 juta. Keenam tersangka kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network