BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Saat ini lima kecamatan di Kabupaten Bekasi tengah dilanda kekeringan.
Penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 pertanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi. Status ini berlaku mulai 30 Agustus-12 September 2024.
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, peningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan dilihat dari dampak kemarau. Dari mulai kekeringan pada lahan pertanian juga sulitnya memperoleh air bersih bagi warga di beberapa kecamatan.
“Untuk para petani dan kelompok tani diimbau melakukan upaya bersama, bila ada air untuk pesawahan agar segera diolah, jangan dibiarkan. Kita semua bergerak,” kata Dedy dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi pada Sabtu (31/8/2024).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi Muchlis menuturkan, dari data yang dipersentasikan ada peningkatan permohonan air bersih yang sudah berlangsung dari 9-29 Agustus 2024 di Kecamatan Muara Gembong, Sukawangi, Cabangbungin, Karangbahagia, dan Bojongmangu.
Tak itu saja, berdasarkan data dari Dinas Pertanian, per tanggal 20 Agustus 2024 kekeringan terjadi di lahan pertanian seluas 4.237, 1 hektare dengan intensitas sedang dan berat pada beberapa kecamatan. Luas terdampak kekeringan sebanyak 4.237,1 hektare tersebut terebar di 16 kecamatan.
Menurut dia, sejumlah aksi akan dilakukan melibatkan seluruh anggota tim komando dari mulai masyarakat, camat, dan seluruh stakeholder. Misalnya, Dinas Pertanian sudah menyiapkan pompa untuk menyedot air untuk kemudian dialirkan ke pesawahan.
“BPBD juga akan berfokus dan berkonsentrasi, pada proses pengiriman air bersih bagi masyarakat. Distribusi air terus kita lakukan selama bulan Agustus 2024 ini,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait