Bongkar Kasus Penggelapan Objek Fidusia, Polisi Sita 50 Motor di Cibarusah Bekasi

Ade Suhardi
Polres Metro Bekasi membongkar penggelapan motor objek fidusia. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus jaminan fidusia, penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor. Sebanyak lebih 50 unit motor, termasuk tiga unit mobil disita polisi.

Terungkapnya kasus ini, mulanya polisi menerima laporan adanya penampungan kendaraan tanpa surat resmi pada Kamis (12/9/2024), di Perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, kami menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti. Keduanya menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada Erni Uli Sijabat," katanya, Jumat (27/9/2024).

Dari hasil pemerikasaan polisi telah menyita barang bukti lebih dari 50 motor, termasuk 3 unit mobil.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak salah satu perusahaan leasing.

"Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya," ucap Twedi.

Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10% dari nilai gadai.

"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 23 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

"Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 481 KUHP yang mengancam penadah barang hasil kejahatan dengan pidana hingga tujuh tahun penjara," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network