Ungkap Kasus Korupsi Bantuan PIP di Umika, Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Rp7 Miliar Uang Negara
BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelamatkan Rp7 miliar uang negara. Hal itu merupakan uang pengganti dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020-2022 pada Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi.
"Pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan program bantuan PIP di Bekasi," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, Jumat (1/11/2024).
Dwi Agus mengatakan uang pengganti tersebut diterima penyidik dari terdakwa Suroyo selaku Rektor Umika periode 2020-2021 bersama terdakwa Sri Hari Jogya yang menjabat Rektor Umika pada tahun 2022.
Keduanya didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan PIP pada kuliah angkatan 2020-2022 di Umika Bekasi.
Modus korupsi dilakukan dengan memotong bantuan dana PIP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai total Rp23,49 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan terdakwa melalui keluarga telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp7 miliar.
Seluruh uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dieksekusi saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Suroyo didakwa pasal kesatu primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa kedua didakwa primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait