"Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban," lanjutnya.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, atas perbuatannya, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Ramadhan.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait