BREAKING NEWS Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Senin 16 Desember

Raka Dwi Novianto
Pemerintah akan mengumumkan secara resmi  kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024. Foto: Dok

"Nanti diumumkan di kantor Kemenko. Kami akan mengundang," tambahnya.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini akan diatur melalui regulasi yang mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). "Akan ada yang diatur melalui PMK dan PP," jelas Airlangga.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi paket ekonomi dan pengelolaan fiskal secara berkelanjutan.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network