"Nanti diumumkan di kantor Kemenko. Kami akan mengundang," tambahnya.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini akan diatur melalui regulasi yang mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). "Akan ada yang diatur melalui PMK dan PP," jelas Airlangga.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi paket ekonomi dan pengelolaan fiskal secara berkelanjutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
