JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya menyatakan, sebanyak 1.029 video porno yang diperjualbelikan RYS (29) di Kota Bekasi berisi adegan asusila anak berusia 5-12 tahun dan dewasa. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu.
Roberto mengatakan, RYS memperjualbelikan video porno melalui Telegram. RYS (29) ditangkap di Jalan Gunung Bromo, Kota Bekasi.
"Para pemeran adegan asusila dalam konten tersebut anak-anak berusia 5-12 tahun. Sisanya adalah konten-konten dewasa,” kata Roberto kepada wartawan Jumat (10/1/2025).
Menurut dia, dari channel Telegram tersebut ada sebanyak 689 konten porno yang diperagakan oleh anak-anak. Para member yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram tersebut harus membayar sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk per tiga bulan.
“Adapun tujuan dari RYS ini melakukan perbuatannya ini motifnya adalah ekonomi. Karena setiap tiga bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama satu tahun,” ujarnya.
Kini, RYS sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait