
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Deddy Corbuzier belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meskipun telah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. KPK menegaskan bahwa Deddy wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa (18/3/2025).
Budi juga mengingatkan agar Deddy segera memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 yang mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka setelah menjabat.
"Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tiga bulan setelah pelantikan," katanya.
Deddy Corbuzier sebelumnya dilantik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Staf Khusus Kemhan pada 11 Februari 2025. Pelantikan tersebut diumumkan oleh Menteri Sjafrie melalui akun Instagram-nya @Sjafrie.Sjamsoeddin.
"Dalam rangka penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan, saya melantik Staf Khusus Menhan pada 11 Februari 2025 di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Menteri Sjafrie.
Pada foto yang diunggah, tampak Deddy bersama sejumlah Stafsus lainnya di Kantor Kemhan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Deddy terlihat mengenakan jas hitam dan dasi merah serta peci, berfoto bersama Menteri Sjafrie.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait