Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak bisa lagi diakses.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni dalam bentuk mata uang kripto.
Atas kasus hukumnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait