Dalam tiga hari tersebut, Danny menyebutkan pihaknya berhasil menjaring 28 orang.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti maka SatReskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka," ujarnya.
Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud ialah, T (45), FC (53), Η (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).
Danny mengungkapkan, para tersangka beraksi dengan modus meminta atau maksa uang kepada masyarakat yang akan parkir dengan harga minimal Rp20 ribu. Jika tidak diberikan dengan nominal sesuai yang diminta, maka para tersangka akan melakukan pengancaman.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
