Ungkap Peredaran Skincare Palsu di Babelan Bekasi, 8 Tersangka Diamankan

Ade Suhardi
Polres Metro Bekasi membongkar peredaran skincare palsu Foto/Ade Suhardi

Kronologi pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik merek skincare GlowGlowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, melalui kuasanya, terkait keluhan pelanggan yang mengalami iritasi kulit usai menggunakan produk palsu yang dijual melalui Instagram @gloglowingofficial dan Tiktok @gloglowingofficial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia. Saat penggerebekan, pelaku sedang memproduksi skincare palsu dan menyiapkan ratusan paket untuk dikirimkan ke konsumen. 

"Polisi juga menemukan bahwa para pelaku memasarkan produk palsu ini di Shopee melalui toko "PUSAT GLOWING STORE" dan di Lazada dengan nama "GLOW SOLUTION"," jelas Mustofa.

Menurut hasil penyidikan, SP sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan 7 orang karyawan. Bahan baku dan kemasan diperoleh dari toko online Shopee, kemudian diproduksi di lokasi tersebut. 

"Produk palsu ini dijual seharga Rp50.000-100.000 per paket, setengah harga dari produk asli, dan mampu meraup omzet hingga Rp1,2 miliar dalam dua tahun terakhir atau sekitar Rp50 juta per bulan," ujar Mustofa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network