BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran skincare palsu merek tertentu. Delapan tersangka yang terlibat diamankan polisi di kawasan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, para tersangka yakni SP pemilik usaha, ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP yang merupakan karyawan usaha ilegal tersebut.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.020 botol facial wash, 1.022 botol toner, 1.015 botol serum, 1.035 botol krim siang, 1.035 botol krim malam, 1.030 botol gel whitening, 20 dirijen bahan baku sabun, 2 dus bahan baku bass cream putih, 5 kg bass jelly, dan 2 galon bahan baku air.
"Barang bukti tambahan yang disita termasuk botol kosong berbagai ukuran skincare, satu dus stiker, dua alat vakum, 23 paket return kosmetik, 6 unit ponsel berbagai merek, serta beberapa kardus berisi paket skincare palsu siap kirim," ujar Mustofa Senin (26/5/2025).
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
