Gasak Motor Kawasaki Ninja di SMPN 06 Setu Bekasi, 2 Maling Ditangkap Polisi

Ade Suhardi
Dua maling motor di area parkir SMPN 06 Setu, Kabupaten Bekasi ditangkap petugas Polsek Setu. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id– Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir SMPN 06 Setu, Kabupaten Bekasi diungkap Unit Reskrim Polsek Setu. Dua pelaku yakni DS (22) dan A (17) ditangkap kurang dari 48 jam setelah peristiwa terjadi. 

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, kasus ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di area parkir SMP Negeri 06 Setu di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Korban bernama Siti Umiyatun (47), melaporkan kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R milik anaknya yang diparkir di sekolah,” kata Usep dalam keterangan pers, Kamis (19/6/2025).

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Didi Supriadi menuturkan, motor awalnya diparkir oleh anak korban, Muhammad Zilbra Febrian, sekitar pukul 09.45 WIB sebelum mengikuti kegiatan belajar. 

Namun, saat jam pulang sekolah, motor itu sudah tidak berada di tempat semula.Mendapat laporan kehilangan, tim Unit Reskrim segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lapangan. 

Dari hasil pengumpulan informasi, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke keberadaan barang bukti dan para pelaku.

Pada Selasa malam, 17 Juni 2025 pukul 18.30 WIB, motor korban ditemukan di wilayah Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Motor tersebut diduga telah dijual kepada seseorang di wilayah tersebut.

“Motor kemudian kami amankan dan bawa ke Polsek Setu sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Didi.

Penelusuran tidak berhenti sampai di situ, Rabu siang, 18 Juni 2025 pukul 14.30 WIB, polisi menangkap seorang pelaku berinisial DS (22) di kawasan Kampung Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pemeriksaan, DS mengaku berperan mengantarkan pelaku utama untuk menjual motor curian tersebut ke Cileungsi. Sebagai imbalan, ia menerima Rp100.000 dari hasil penjualan motor yang dihargai Rp3,5 juta.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku utama berinisial A (17) berhasil dibekuk di kawasan Apartemen Kemang View, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Pelaku A mengaku sebagai eksekutor pencurian motor di halaman SMPN 06 Setu dan mengakui telah menjualnya seharga Rp3,5 juta,” katanya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Kawasaki Ninja 150 R milik korban, satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dua unit ponsel milik pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Sementara untuk pelaku di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan mekanisme perlindungan anak melalui koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network