"Korban dan keluarganya harus dibela, bukan dipaksa berdamai. Jangan sampai mereka kembali jadi korban, bukan hanya dari pelaku tapi juga dari lingkungannya sendiri,” tegasnya.
Sahroni menuturkan, kasus ini harus dijadikan contoh bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial atau budaya yang salah kaprah.
“Kalau kita membiarkan kasus ini dianggap selesai hanya dengan surat perdamaian, sama saja kita, negara, ‘melegalkan’ kekerasan seksual. Polisi harus tegas menetapkan pelaku sebagai tersangka dan jerat dengan pasal terberat. Negara harus hadir membela korban, bukan malah membiarkan mereka sendirian menghadapi intimidasi,” ucap legislator asal Tanjung Priok ini.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
