Gawat! BKN Tolak Usulan Formasi 1.127 P3K Paruh Waktu Kabupaten Bekasi

Abdullah M Surjaya
BKN menolak 1.127 usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Pemkab Bekasi. Foto/Ilustrasi/iNews.id

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menolak usulan formasi terkait kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Pemkab Bekasi. Alhasil, nasib 1.127 calon P3K tersebut tak jelas.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Bekasi Benny Yulianto mengaku belum mengetahui jumlah P3K Paruh Waktu yang ditolak oleh BKN. “Kami belum diberitahu pemerintah pusat, tapi yang kami usulkan sebanyak 3.078 orang,” kata Benny, Selasa (26/8/2025).

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen tetap memberikan solusi terbaik bagi seluruh pegawai. Sebab, pegawai paruh waktu sudah diusulkan setelah seleksi PPPK tahap II. “Kita tunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Sesuai Undang-undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah tidak lagi dapat merekrut tenaga honorer baru. Untuk itu, tenaga honorer atau non-ASN dioptimalkan untuk diangkat baik menjadi ASN maupun PPPK. 

“Kami upayakan, mencari solusi terbaik untuk para pegawai kita yang telah mengabdi kepada daerah ini dan bangsa ini,” ucap dia.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi menutup tahapan pengusulan terkait kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh instansi pusat dan daerah.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, batas akhir pengajuan formasi PPPK Paruh Waktu ditetapkan hingga 25 Agustus 2025.

Surat yang ditandatangani Menteri Rini ini sekaligus menjadi perpanjangan waktu dari jadwal semula, yang berakhir pada 20 Agustus 2025. Namun, tidak semua usulan diterima pihak BKN terdapat 66.495 usulan yang ditolak pemerintah.

Adapun terdapat empat alasan penolakan, tersebut lantaran: Pegawai tidak aktif bekerja (41,6 persen). Keterbatasan anggaran (39,7 persen). Tidak ada kebutuhan organisasi (17,2 persen) dan Pegawai yang sudah meninggal dunia (1,6 persen).

Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network