Terkait video viral yang beredar, Mustofa menyampaikan permintaan maaf. Ia menegaskan bahwa oknum anggota dan Kapolsek terkait telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Atensi dari Kapolda, anggota kita sudah kita proses, sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan bilamana ada pelanggaran tentunya kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Mustofa.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pencurian motor.
“Selalu waspada dan mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram, dan melapor jika sepeda motor hilang ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.
Akibat perbuatannya, Yogi Iskandar dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
