JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, mengetahui adanya aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Atas dugaan tersebut, KPK telah memeriksa Syarif.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Budi menegaskan, KPK tidak membatasi siapa saja yang akan dipanggil dalam kasus ini. Artinya, pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Syarif Hamzah telah diperiksa pada Kamis (4/9/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyitaan barang bukti di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut.
“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” kata Budi, Senin (8/9/2025).
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
