JAKARTA, iNewsBekasi.id- Ijazah merupakan dokumen penting dalam dunia pendidikan dan administrasi. Fungsinya bukan hanya sebagai bukti kelulusan, tetapi juga syarat untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, hingga meningkatkan kredibilitas akademik.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memahami cara membedakan ijazah asli dan ijazah palsu (aspal) agar tidak dirugikan.
Definisi Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa; Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal maupun nonformal.
Dengan demikian, ijazah tidak sekadar selembar kertas, tetapi memuat informasi resmi yang mencerminkan kredibilitas lulusan dari institusi pendidikan.
Identitas Wajib dalam Ijazah Resmi
Sebuah ijazah yang sah wajib memuat identitas berikut:
Nomor Ijazah Nasional
Lambang dan nama perguruan tinggi
Nomor pokok perguruan tinggi
Program pendidikan tinggi
Nama program studi
Nomor pokok program studi
Nama lengkap pemilik ijazah
Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah
Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
Gelar akademik atau vokasi beserta singkatannya
Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan
Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah
Nama, jabatan, dan tanda tangan pimpinan perguruan tinggi
Perguruan tinggi yang berwenang menandatangani ijazah
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
