JAKARTA, iNewsBekasi.id - Jonathan Frizzy siap membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pleidoi akan dibacakan pada sidang 1 Oktober mendatang.
Lamgok Heryanti Silalahi, kuasa hukum Ijonk, juga akan memembacakan pleidoi secara terpisah. Sebab, tuntutan jaksa dinilai perlu merujuk pada fakta-fakta persidangan.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar Lamgok Heryanto Silalahi di persidangan.
Dalam wawancara usai sidang, Lamgok tak sungkan membocorkan garis besar pleidoinya nanti. Menurutnya, beberapa poin tuntutan telah sesuai aturan hukum, namun ada pula yang belum disampaikan jaksa. Hal ini pun akan menjadi topik utama dalam pleidoi tersebut.
"Tentang pengetahuan Jonathan Frizzy terhadap kandungan itu yang paling penting kami rasa untuk di sampaikan, itu belum ada tadi kami dengar. Nanti akan kami pelajari lagi surat tuntutannya. Namun ya 1 tahun itu nanti kita lihat lah bagaimana putusannya," katanya.
Lamgok berharap Ijonk mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan dalam sidang putusan. Terlebih, Lamgok menilai sang klien tersandung kasus ini karena ketidaktahuannya terhadap obat keras atau zat etomidate yang terkandung dalam vape tersebut.
"Bagaimana nanti hasil akhirnya, ya kami mengharapkan putusan yang terbaik dan seringan-ringannya untuk Ijonk, mengingat Ijonk perlu menghidupi keluarganya dan juga ketidaktahuan Ijonk, dan Ijonk di sini, peranannya hanya membantu," ucap dia.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
