Wanita di Cikarang Bekasi Ini Tipu 58 Orang Modus Jual Kavling Fiktif, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Ade Suhardi
Suila Rohill tersangka penipuan modus jual kavling. Foto/Ade Suhardi

"Dari hasil penyelidikan sementara, motif dari tersangka diduga karena kebutuhan ekonomi dan pribadi," terang Mustofa.

Atas perbuatannya, Suila dijerat dengan dua pasal pidana: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kepolisian membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh pelaku dalam proyek Suila Kavling atau proyek serupa.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah bertransaksi dengan pelaku untuk segera melapor, baik yang sudah atau belum memiliki bukti tertulis,” tegas Mustofa.

Polres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas tanah sebelum membeli, terutama dalam proyek kavling syariah yang menggunakan sistem angsuran jangka panjang.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network