"Pembayaran dilakukan sejak November 2017 sebesar Rp864.000 per bulan, dan sudah menyelesaikan 59 dari 60 cicilan dengan total pembayaran mencapai Rp50.976.000," ucap Mustofa.
Namun, ketika menanyakan status sertifikatnya, pelaku berdalih bahwa sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris tanah telah meninggal dunia. Korban kemudian dijanjikan pengembalian uang atau pemindahan ke proyek lain. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
"Korban pun telah mengirimkan somasi dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka. Belakangan, korban mendapat informasi bahwa lahan tersebut termasuk kawasan yang tidak bisa dialihfungsikan untuk permukiman," kata Mustofa.
Mustofa menambahkan, selain MM, ada korban lainnya yang melaporkan kasus yang serupa yang telah masuk ke Polres Metro Bekasi dan Polsek. Total yang telah diterima 27 laporan polisi hingga 13 Oktober 2025.
“Saat ini, total korban yang teridentifikasi sebanyak 58 orang dengan total kerugian sekitar Rp3 miliar,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, surat pemesanan pembelian kavling atas nama korban MM, dan Kwitansi booking dan angsuran, Surat perjanjian jual beli, Bukti transfer melalui rekening atas nama pelapor, 57 lembar rekening koran BCA, brosur promosi kavling.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
