Wanita di Cikarang Bekasi Ini Tipu 58 Orang Modus Jual Kavling Fiktif, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Ade Suhardi
Suila Rohill tersangka penipuan modus jual kavling. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang perempuan berinisial Suila Rohill (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tanah kavling di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 27 laporan korban ke polisi diterima, dengan jumlah korban mencapai 58 orang dan total kerugian ditaksir sekitar Rp3 miliar.

"Kasus ini terjadi sejak tahun 2017 hingga 2024, dengan lokasi penjualan kavling fiktif di kawasan Pilar Sukatani, Kelurahan Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Senin (20/10/2025).

Dalam menjalankan aksinya, Suila menawarkan program pembelian tanah kavling menggunakan sistem angsuran selama 60 bulan. Para korban tergiur karena diberi janji bahwa setelah angsuran mencapai 75%, mereka akan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian dilanjutkan dengan proses Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, hingga mendekati pelunasan seperti yang dialami korban MM (32) proses AJB dan SHM tak kunjung terealisasi. Setelah ditelusuri, tanah yang dijual ternyata bukan milik tersangka, melainkan milik pihak lain. 

"Ironisnya lagi, lokasi tersebut masuk dalam lahan sawah yang dilindungi (LSD) menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1589/SkHk 02.01/XII/2021," jelas Mustofa.

MM tercatat sebagai salah satu korban pertama. Ia memesan sebidang tanah kavling seluas 75 meter persegi melalui proyek Suila Kavling Tahap 2, Blok C1 Nomor 45. 

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network