BEKASI, iNewsBekasi.id- Unit Reskrim Polsek Setu membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang disulap menjadi gas non-subsidi. Dua orang diamankan dalam kasus ini, yakni WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantu dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, setelah penyelidikan mendalam pada Selasa (28/10/2025). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan.
“Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit telepon genggam, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Selain itu, turut diamankan 5 alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas,” ujar Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Dijelaskan Mustofa, tersangka WS memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan batu es.
“Gas hasil rekayasa itu kemudian dijual ke berbagai warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200 ribu per tabung,” ungkapnya.
Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg setiap minggunya. Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp230 juta,” jelas Mustofa.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
