Mustofa menegaskan, tindakan para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat. “Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Keduanya terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tambah Mustofa.
Mustofa menegaskan, Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya. Ia juga memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku kejahatan energi bersubsidi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
