Pembatalan SK Dirus Perumda TB Tampar Bobroknya Pengawasan BUMD Bekasi

Abdullah M Surjaya
Kantor Perumda Tirta Bhagasasi di Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Foto/Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id – Pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi tamparan keras bagi Dewan Pengawas (Dewas) dan jajaran pembina BUMD di Pemkab Bekasi.

Langkah itu menguak rapuhnya sistem pengawasan serta lemahnya mekanisme pembinaan yang seharusnya menjamin transparansi dan profesionalisme di tubuh perusahaan daerah. Langkah tegas bupati dinilai sebagai koreksi atas sistem pembinaan dan pengawasan tidak berjalan efektif.

Padahal, Dewas memiliki peran strategis untuk memberikan nasihat serta memastikan kebijakan perusahaan sejalan dengan prinsip good corporate governance. Dewas Tirta Bhagasasi terdiri dari unsur Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah dan Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi.

Semestinya mereka menjadi filter utama sebelum rekomendasi jabatan direksi disetujui oleh kepala daerah. Namun, dalam kasus ini muncul dugaan bahwa pemberian advice pengangkatan direksi tidak melalui kajian mendalam dan tidak didukung data kinerja yang akuntabel.

Sekretaris Jenderal Mahamuda Bekasi Jaelani Nurseha menilai Dewas BUMD selama ini cenderung hanya bersifat formalitas dan tidak menjalankan fungsi kontrol strategis terhadap kinerja maupun tata kelola perusahaan daerah.

“Kalau advice yang diberikan tidak berbasis analisis kinerja, bagaimana bisa menciptakan BUMD yang sehat? Dewas seharusnya menjadi pengendali arah kebijakan, bukan hanya pemberi rekomendasi administratif ‘asal bapak senang’,” ujar Jaelani, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, pembatalan SK Direktur Usaha Tirta Bhagasasi menjadi cermin ketidakmampuan Bagian Ekonomi dan Asda II Sekretariat Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD tersebut.

“Ini momentum untuk evaluasi total terhadap kinerja Dewas BUMD. Jika sistem pengawasannya lemah, setiap keputusan strategis berpotensi menimbulkan masalah. Ini bukan persoalan individu semata, tapi cerminan lemahnya mekanisme pembinaan di tubuh Pemkab Bekasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang membenarkan telah membatalkan SK pengangkatan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi setelah dilakukan kajian dan evaluasi terhadap sejumlah persoalan di tubuh perusahaan tersebut.

Menurutnya, langkah itu diambil setelah melalui proses review dan pertimbangan mendalam. “Sudah saya tanda tangani pembatalan SK sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi,” kata Ade.

“Karena kemarin ada beberapa review, akhirnya kita tentukan pembatalan. Kenapa pembatalan jabatan definitif? Karena yang bersangkutan sedang dipetun (dalam proses tertentu). Setelah dibatalkan, otomatis dia tidak lagi menjabat,” sambungnya.

Di sisi lain, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menyebut keputusan bupati memiliki dasar hukum yang kuat.

“Terkait BUMD ini ada dasar hukumnya: PP Nomor 54, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, dan Permendagri 118. Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu ya dari situ,” terang Ridwan.

Sementara itu, Asisten Daerah II, Ani Gustiani, menegaskan proses pembatalan dilakukan secara kolektif lintas perangkat daerah.

“Prosesnya melalui beberapa tahapan, tidak hanya dari Dewan Pengawas atau Bagian Ekonomi, tetapi Bagian Hukum. Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya menjatuhkan keputusan surat pembatalan,” pungkasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network