Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pembentukan DKPN merupakan bentuk niat baik Presiden Prabowo agar pekerja memiliki kekuatan hukum yang lebih besar. Lembaga ini tidak hanya fokus pada isu pengupahan, tetapi juga pada pendidikan, pelatihan, dan kesempatan kerja bagi buruh.
“Presiden ingin ada sebuah lembaga yang memang kuat, bukan ad hoc loh. Ini sebuah lembaga yang seperti ya hampir setingkat kementerian,” tegas Andi.
Di bawah DKPN, akan dibentuk Satuan Tugas PHK yang bertugas dalam pencegahan dan penanganan pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor.
“Satgas PHK akan dipimpin oleh seorang tokoh yang luar biasa. Satgas PHK di bawah DKBN tapi yang pemimpin ketua Satgasnya, sangat luar biasa. Tokoh yang tidak diduga-duga. Dia akan jadi ketua Satgas PHK. Jadi bukan Polri, tapi sipil. Beliau saat ini menduduki jabatan tinggi di negara ini,” ungkap Andi.
Andi menambahkan, Satgas PHK nantinya akan menjadi penghubung lintas kementerian sektoral, mulai dari industri hingga perdagangan, dalam upaya mengantisipasi dan mencegah PHK massal.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
