BEKASI, iNewsBekasi.id - Daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri untuk menduduki jabatan strategis di luar struktur organisasi Polri tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menjabatan pada posisi strategis di luar struktur organisasi Polri.
Perpol tersebut menegaskan bahwa anggota Polri dapat menjalankan tugas di kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional dengan syarat melepaskan jabatan di internal Polri.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Sabtu (13/12/2025).
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut jabatan yang dapat diisi berada pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Daftar Lengkap Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri
1. Kemenko Polkam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK
Penugasan polisi aktif dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Pada Ayat (4) ditegaskan bahwa jabatan yang ditempati harus memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan instansi terkait. Perpol ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
