JAKARTA, iNewsBekasi.id- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Total sebanyak 68 pejabat di Korps Adhyaksa resmi dimutasi, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengalami pergantian jabatan.
Kebijakan mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi dan rotasi tersebut.
“Benar,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025). Mutasi dan rotasi pejabat ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya peningkatan kinerja institusi Kejaksaan, khususnya di tingkat kejaksaan negeri yang berperan langsung dalam penegakan hukum di daerah.
Berikut daftar para pejabat yang dirotasi:
1. Fajar Gurindro menjadi Kajari Kabupaten Tangerang. Jabatan sebelumnya Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
2. Anggiat AP Pardede menjadi Kajari Pringsewu. Jabatan sebelumnya Kajari Tanah Datar.
3. Ryan Palasi menjadi Kajari Tanah Datar. Sebelumnya, dia menjabat Koordinator pada Kejati Jambi.
4. I Gede Widhartama menjadi Kajari Ogan Komering Ilir. Jabatan sebelumnya Kajari Minahasa Utara.
5. Lingga Nuarie, menjadi Kajari Minahasa Utara. Jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejati Jawa Tengah.
6. Khristiya Lutfiasandhi, menjadi Kajari Blora. Jabatan sebelumnya Kajari Prabumulih.
7. Asvera Primadona, menjadi Kajari Prabumulih. Jabatan sebelumnya Kajari Kepahiang.
8. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjadi Kajari Kepahiang. Jabatan sebelumnya Kajari Belitung.
9. Teuku Panca Adhyaputra, menjadi Kajari Belitung. Jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejati Maluku Utara.
10. Banu Laksamana, menjadi Kajari Cimahi. Jabatan sebelumnya Kajari Bulukumba.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
