Usai kejadian, AH yang berstatus sebagai suami siri korban langsung melarikan diri meninggalkan Kota Bekasi. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di wilayah Banten.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menyebut ancaman hukuman dapat diperberat karena korban merupakan istri pelaku.
Sebelumnya, jasad SM ditemukan di kamar kosnya di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (7/1/2026). Penemuan bermula dari kecurigaan pihak keluarga yang tidak dapat menghubungi korban sejak siang hari.
Setelah pintu kamar dibuka menggunakan kunci cadangan oleh pengelola kos, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Kasus pembunuhan terapis spa di Bekasi ini sempat menggegerkan warga sekitar dan menjadi perhatian publik.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
