Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DS dan RA. Sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor korban diketahui telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara,” ungkap Kompol Wito.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan pelaku begal tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan disertai ancaman.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
