BEKASI, iNewsBekasi.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pasangan suami istri. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 1,2 kilogram serta ribuan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah titik. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
“Ada tiga orang pelaku yang diamankan di dua lokasi berada di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah Kota Bekasi,” ujar Abdul kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Dua tersangka pertama yang diamankan yakni TW (30) dan RN (17), pasangan suami istri yang ditangkap di pinggir jalan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. TW diketahui berperan sebagai bandar narkoba, sementara istrinya RN membantu dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon seluler, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi 1.017 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai satu tersangka lain berinisial DH (34) yang berperan sebagai penyimpan narkotika. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Cibubur, Kota Bekasi, dan menangkap DH di rumah kontrakannya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 434 butir ekstasi, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, serta 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkotika dengan modus peredaran yang serupa. Saat ini, TW, RN, dan DH telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
