JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja pada Senin (2/2/2026).
Dalam pemeriksaannya, Pandji dicecar 48 pertanyaan terkait materi stand up-nya. "(Pertanyaan pemeriksaan) 48," kata Pandji usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.
Pandji mengaku telah menyampaikan permohonan maaf terkait laporan tersebut. Namun, dia memastikan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja," ujar Pandji.
Pemeriksaan Pandji tersebut kali pertama dilakukan. Bareskrim sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan, namun Pandji sempat berhalangan hadir lantaran tak berada di Indonesia.
"Diperiksa dari jam setengah 11," ujar Pandji.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
