Adapun pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan 2026 sebagai berikut:
1. Perangkat daerah dengan 5 hari kerja
Senin–Kamis: 07.30–14.30 WIB
Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat: 07.30–15.00 WIB
Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB
2. Perangkat daerah dengan 6 hari kerja
Senin–Jumat: 07.30–14.00 WIB
Waktu istirahat Senin–Kamis: 12.00–12.30 WIB
Waktu istirahat Jumat: 11.30–12.30 WIB
Sabtu: 08.00–11.00 WIB
Bennie menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadan 2026 tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
“Pelayanan harus tetap optimal dan pelayanan publik ke masyarakat tidak boleh terganggu,” tandasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
