Jadwal Terbaru! Jam Kerja ASN Kabupaten Bekasi Selama Ramadan 2026

Abdullah M Surjaya
Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. (Foto: Humas Pemkab Bekasi).

Adapun pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan 2026 sebagai berikut:

1. Perangkat daerah dengan 5 hari kerja

Senin–Kamis: 07.30–14.30 WIB

Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB

Jumat: 07.30–15.00 WIB

Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB

2. Perangkat daerah dengan 6 hari kerja

Senin–Jumat: 07.30–14.00 WIB

Waktu istirahat Senin–Kamis: 12.00–12.30 WIB

Waktu istirahat Jumat: 11.30–12.30 WIB

Sabtu: 08.00–11.00 WIB

Bennie menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadan 2026 tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

“Pelayanan harus tetap optimal dan pelayanan publik ke masyarakat tidak boleh terganggu,” tandasnya.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network