Anggi menjelaskan bahwa aturan penulisan nama pada paspor mengikuti standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO) agar identitas pemegang paspor dapat diverifikasi secara mudah oleh sistem otomatis di berbagai bandara di dunia.
"Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara," sambungnya.
Mengacu pada Dokumen Kependudukan
Dalam proses penerbitan paspor, penulisan nama juga harus mengacu pada dokumen kependudukan resmi milik pemohon. Dokumen tersebut antara lain akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah pendidikan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
