Imigrasi Bekasi Jelaskan Alasan Gelar Akademik Tidak Dicantumkan di Paspor

Danandaya Arya Putra
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menjelaskan alasan gelar akademik, keagamaan, dan adat tidak dicantumkan dalam paspor. (Foto: Istimewa).

Anggi menjelaskan bahwa aturan penulisan nama pada paspor mengikuti standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO) agar identitas pemegang paspor dapat diverifikasi secara mudah oleh sistem otomatis di berbagai bandara di dunia.

"Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara," sambungnya.

Mengacu pada Dokumen Kependudukan

Dalam proses penerbitan paspor, penulisan nama juga harus mengacu pada dokumen kependudukan resmi milik pemohon. Dokumen tersebut antara lain akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah pendidikan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," pungkasnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network