Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Bekasi Wilayah Rawan Begal dan Curanmor

Riyan Rizki Roshali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin. Foto/iNews.id

Iman menjelaskan, dari total 171 kasus yang ditangani, sebanyak 86 kasus merupakan curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Dalam operasi penindakan di sejumlah lokasi, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Barang bukti tersebut meliputi 53 unit roda dua, 4 unit mobil, 65 telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru,” ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Untuk menekan aksi begal yang belakangan marak, Polda Metro Jaya juga membentuk tim khusus pemberantasan begal yang akan bertugas selama 24 jam. Tim tersebut dilengkapi senjata laras panjang untuk mendukung operasi di lapangan.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network