Di lokasi yang sama, polisi berhasil membekuk dua tersangka atas nama Andrian Budyanto dan Rohman tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan para pelaku yang kini terancam hukuman pasal berlapis, petugas juga mengamankan tiga unit handphone dan dokumen surat pernyataan paksa sebagai barang bukti kejahatan. Seluruh tersangka beserta korban kini telah resmi diserahterimakan ke penyidik Polsek Cakung guna mengungkap motif asli di balik aksi penculikan dan pengeroyokan sadis tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
