Menguak Curanmor yang Viral di Medsos, Modus Test Drive dengan Jaminan HP Replika

Ari Sandita Murti
Polisi mengungkap kejahatan curanmor dengan modus berpura-pura test drive. Foto: Ilustrasi/ Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berpura-pura melakukan test drive semakin meresahkan masyarakat. Pelaku menyasar penjual sepeda motor, baik yang menawarkan kendaraannya melalui media sosial maupun platform jual beli daring.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya berpura-pura menjadi calon pembeli yang serius. Setelah melakukan komunikasi dan menyepakati pertemuan, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan dengan alasan ingin memastikan kondisi mesin dan kenyamanan motor sebelum melakukan transaksi.

Modus ini diungkap polisi yang berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial SFX di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui sudah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali.

Kapolsek Tebet AKP Ischak mengatakan modus pelaku saat beraksi berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan test drive.

"Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Tekukur, Nomor 17, RT 2/3, Bukit Duri, Tebet, pelaku berinisial SFX dan sudah dilakukan penahanan. Diketahui tersangka ini sudah 10 kali beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara," kata Ischak.

Dijelaskan lebih lanjut, pelaku ditangkap usai viral aksi pencurian motor di media sosial beberapa waktu lalu dengan korban bernama Nuryadi. Pelaku yang pengangguran itu berpura-pura ingin membeli kendaraan korban yang diiklankan di medsos. 

Dia menerangkan, saat janjian bertemu di dekat rumah korban, pelaku melakukan pengecekan surat kendaraan, memasukannya ke bagasi motor hingga ingin melakukan test drive. Guna membuat korban percaya, pelaku meninggalkan handphone dan tas miliknya.

"Mungkin agar korbannya percaya, saat mau test drive pelaku meninggalkan tas berisi dua handphone di rumah korban. Padahal dua hp, iPhone 17 dan Samsung Z4 itu replika," kata dia.

Namun, saat korban masuk memanggil anaknya, pelaku bergegas menyalakan kontak mesin motornya dan kabur bersama motor curiannya. Motor curian itu lantas dijual ke sebuah dealer kendaraan oleh pelaku.

"Tersangka dikenakan pasal dugaan penipuan dan pencurian, Pasal 492 dan 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Motor itu sudah sempat dijual pelaku ke dealer jual-beli motor bekas seharga Rp10 juta," ucap dia.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network