JAKARTA, iNews.id - Tim Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar modus kasus dugaan korupsi keluarga pejabat. Banyak ditemukan fakta dari adanya dugaan kasus korupsi yang disamarkan ke rekening keluarga pejabat tersebut. Berikut adalah fakta-fakta yang dirangkum, Senin (13/9/2021).
1. Transaksi Janggal Keluarga Pejabat
Kasus korupsi dapat terungkap karena awalnya Tim Pencegahan dan Mentoring KPK mendapatkan sejumlah transaksi janggal yang masuk ke dalam rekening keluarga pejabat negara. Transaksi keuangan itu diduga hasil tindak pidana korupsi pejabat negara yang disamarkan melalui rekening keluarganya.
"Banyak yang ngumpetin, kalau enggak di rekening dia, di rekening anaknya. Dia pikir anaknya enggak diperiksa, ya diperiksa, kan anak istri, semua yang ada di LHKPN sekeluarga kita angkut," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat berbincang lewat sambungan telepon, Senin (13/9/2021).
2. Sembunyikan Data LHKPN
Deputi Pencengahan dan Mentoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku sempat mengecek sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasilnya, banyak pejabat negara yang diduga menyembunyikan hartanya alias tidak akurat dalam melaporkan kekayaannya kepada KPK.
3. KPK Pantau Harta Tak Wajar
KPK juga memantau harta kekayaan keluarga pejabat negara yang mencurigakan. Tim Pencegahan dan Monitoring KPK kemudian menemukan adanya transaksi janggal di rekening milik keluarga pejabat negara.
"Ya artinya ada transaksi, dia pikir tidak diperiksa, ya dia tenang-tenang aja, dilaporkan yang ada aja, engga saya lihat dalamnya. Saya tahu, jangan nyolong dan ngumpetin. Masa diumpetin di transaksi di bank bininya, atau anaknya yang masih kuliah," ungkapnya.
4. KPK Memiliki Sistem Sipedal
Saat ini lembaga antirasuah ini bisa semakin cepat dan canggih dalam menelusuri harta kekayaan para penyelenggara negara. Sebab, KPK sudah memiliki sistem Sipedal kerjasama dengan berbagai bank.
"Kalau sekarang, link yang Sipedal itu khusus semua bank, udah gitu bursa, kalau dia punya saham, obligasi, punya sun, punya SBN, sama seluruh asuransi. Ada juga tuh yang nyimpen uang beli policy Rp5 miliar. Gila-gilaan. Begitu udah kelar dicairin policynya. Ada yang begitu. Sipedal itu kita elektronik," kata Pahala.
"Kalau dengan BPN ada jalur elektronik lagi itu. Dengan Samsat ada jalur elektronik lagi sendiri. Jadi praktis lah," pungkasnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait