Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba, Edarkan Ganja Disamarkan Paket Mi Instan

Putranegara Batubara
Polisi mengungkap upaya peredaran narkoba yang disamarkan dalam kardus mi instan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya peredaran ganja seberat lebih dari 5 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur. Untuk mengelabui petugas, narkotika tersebut disamarkan di dalam kardus berisi mi instan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Malang pada pertengahan Juni 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap paket yang melintas melalui jalur distribusi ekspedisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan yang diterima pada 12 Juni 2026.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, bahwa akan terdapat pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur,” ujar Eko, Rabu (17/6/2026). 

Petugas kemudian memantau paket mencurigakan yang tiba di Transit Hub ID Express Singosari, Kabupaten Malang pada Minggu (14/6/2026). Dari hasil koordinasi, polisi mendapati penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman menggunakan identitas berbeda, namun nomor telepon yang sama.

Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima barang. Saat paket diterima, petugas langsung menangkap seorang pria bernama Sugiono di sebuah ruko di kawasan Singosari.

“Pada saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, Tim Gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugionobeserta 1 (satu) paket kardus warna cokelat yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto 5.295 (lima ribu dua ratus sembilan puluh lima) gram,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui disamarkan dalam kemasan paket mi instan untuk mengelabui petugas ekspedisi dan aparat penegak hukum.

Polisi juga menggeledah rumah Sugiono di Singosari pada malam harinya. Dari lokasi itu, petugas menemukan lima paket ganja tambahan dengan berat bruto 577 gram, tiga timbangan digital, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sugiono diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial CA yang kini masih diburu.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Sugiono, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” ucapnya.

Sugiono mengaku telah 20 kali menerima dan mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026. Jenis narkotika yang diedarkan meliputi ganja, sabu, ekstasi, hingga obat H5.

“Pada pengiriman ke-20 tanggal 14 Juni 2026, sebanyak 5 (lima) kilogram ganja yang dikirim menuju Singosari, Kabupaten Malang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan sebelum sempat diedarkan,” ucap dia.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network