DPRD Kota Bekasi Dorong Deteksi Dini dan Mitigasi Wabah Lewat Perda Nomor 19 Tahun 2024

Abdullah M Surjaya
Sosialisasi Perda Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Foto/Humas DPRD Kota Bekasi

BEKASI, iNewsBekasi.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman penyakit menular. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi tersebut berlangsung pada 18 Juni 2026 di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kecamatan Rawalumbu.

Dalam pemaparannya, Latu Har Hary menjelaskan bahwa Perda Nomor 19 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang penting dalam memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan penyakit menular secara cepat, tepat, serta terintegrasi di Kota Bekasi.



Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network