DPRD Kota Bekasi Dorong Deteksi Dini dan Mitigasi Wabah Lewat Perda Nomor 19 Tahun 2024

Abdullah M Surjaya
Sosialisasi Perda Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Foto/Humas DPRD Kota Bekasi

Menurutnya, keberhasilan pengendalian penyakit menular tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat serta sistem mitigasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Perda tersebut juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengalokasian sumber daya, meningkatkan deteksi dini, mempercepat penanganan wabah, serta menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak penyakit menular.

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk mewujudkan Bekasi yang sehat, aman, dan tangguh menghadapi ancaman penyakit menular," ujar Hary dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Ia berharap implementasi Perda Nomor 19 Tahun 2024 dapat meningkatkan kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi wabah maupun penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan publik di Kota Bekasi.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network