KPK Duga Aset Japto Soerjosoemarno Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar, Ini Penjelasannya
"Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar," ungkapnya.
"Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami," sambung Ali.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya selisih antara total produksi batu bara dengan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti yang disetorkan perusahaan kepada negara.
"Nah itu semuanya didalami, termasuk mengapa KPK dalam perkara ini juga mendalami soal PNBP-nya. Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi dari para perusahaan. Nah karena diduga ini ada gap, ada selisih," tuturnya.
Dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
