JAKARTA, iNewsBekasi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi. MUI menilai dampak korupsi di Indonesia sudah sangat destruktif karena merampas hak hidup masyarakat dan memperparah penderitaan rakyat, terutama kelompok miskin.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Karena itu, hukuman mati dinilai layak diterapkan sebagai bentuk efek jera maksimal bagi para koruptor.
"Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati," kata Buya Amirsyah di Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Amirsyah menjelaskan, dalam perspektif hukum Islam (syar'i), tindak pidana korupsi termasuk kategori kejahatan ta'zir, yakni jenis pelanggaran yang bentuk dan kadar hukumannya ditetapkan oleh pemerintah atau hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.
Menurutnya, sejumlah ulama telah bersepakat bahwa hukuman ta'zir dapat dijatuhkan hingga tingkat tertinggi, termasuk hukuman mati, apabila dipandang memberikan kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
