Korban diduga diadang oleh empat orang yang membawa senjata tajam. Dua pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka lecet di bagian punggung.
Tak hanya itu, korban juga didorong dan ditendang hingga terjatuh sebelum sepeda motornya dirampas para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp24 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, dua helm, sejumlah pakaian, satu tas selempang, serta barang lainnya.
Hotma menegaskan, pihaknya akan terus memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lainnya.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tegasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sukatani. Mereka disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
