JAKARTA, iNewsBekasi.id— Sorotan publik kembali tertuju pada perkara payment gateway yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) inisial DI seiring dengan keaktifannya menyuarakan gagasan terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Seperti diketahui, proses hukum atas perkara tersebut telah berjalan sejak 2015.
Melalui artikel berjudul “Prabowo, Febrie, dan Membongkar Sangkar Koruptor” di laman pribadinya, DI menggarisbawahi pentingnya penuntasan kasus korupsi hingga ke akar masalah. Ia mendorong agar penegakan hukum berjalan profesional, konsisten, dan bebas dari intervensi, termasuk jika berhadapan dengan pihak-pihak di lingkaran kekuasaan. Denny juga menyinggung dugaan perkara yang sempat menyeret nama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta menyarankan koordinasi yang lebih solid di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Merespons dinamika ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, berpandangan bahwa kepastian hukum menjadi hal yang sangat krusial bagi siapa pun yang tengah menjalani proses hukum. Menurutnya, penanganan perkara idealnya tidak dibiarkan menggantung dalam jangka waktu yang panjang.
Hudi menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam prosedur hukum acara pidana saat ini adalah belum adanya batasan waktu yang terperinci bagi status tersangka yang tidak mengalami penahanan. Hal ini berbeda dengan kondisi ketika tersangka ditahan, yang memiliki batas waktu jelas.
Oleh karena itu, Hudi mendorong aparat penegak hukum untuk segera menentukan kelanjutan perkara tersebut. Jika penyidik menilai bukti-bukti yang ada sudah mencukupi, prosesnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika bukti dianggap belum memadai, opsi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dipertimbangkan demi menjaga ketertiban dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari program layanan pembayaran paspor berbasis elektronik (payment gateway) di Kemenkumham pada periode 2011–2014. Penyelidikan awal yang ditangani Bareskrim Polri berfokus pada mekanisme penunjukan vendor penyedia jasa. Hingga saat ini, kejelasan penyelesaian perkara tersebut terus menjadi perhatian bagi pemerhati hukum guna memastikan asas kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Adapun dalam tulisan yang dimuat di situs pribadinya, DI menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Denny mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi tidak membongkar pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara dugaan korupsi dilakukan secara tuntas tanpa intervensi. Menurut Denny, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan koordinasi untuk memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional.
Dalam tulisannya, DI turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk ketika perkara tersebut diduga berkaitan dengan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan. Pandangannya mengenai pemberantasan korupsi tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
